Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit
Seorang gadis 16 tahun ditinggalkan begitu saja di kebun sawit setelah dirudapaksa pria beristri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
"Pelaku ditangkap pada hari Jumat (24/9/2021) pukul 16.00 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh dia, dikutip dari TribunPadang, Minggu (26/9/2021).
Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Modus pelaku
AS melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa bekerja di rumah makan milik istri pelaku.
Korban ditawari gaji Rp 200 ribu per hari.
Hingga akhirnya, korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku.
"Namun faktanya, korban malah dibawa ke dalam kebun sawit untuk dinodai dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi tanpa busana," imbuh Riqul, dikutip dari TribunPadang.
Korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala, lantaran dipukul oleh pelaku.
"Korban dianiaya saat berusaha mengelak sewaktu hendak rudapaksa," lanjut dia.
Korban sudah dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum et repertum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur