Pembakaran Mimbar Masjid Raya di Makassar, Pelaku Beberkan Motif, Kini Sesali Perbuatannya
Polisi sudah mengamankan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polisi sudah mengamankan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Kabba. Usianya 21 tahun.
Pria pengangguran yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku menyesali perbuatannya.
Diketahui, pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
"Saya menyesal," kata Kabba, Sabtu, dikutip Kompas.com dari Antara.
Kesal ditegur pengurus Masjid
Kepada polisi, Kabba mengaku perbuatan itu ia lakukan karena kesal sering ditegur oleh pengurus masjid saat tidur di masjid tersebut.
Karena kesal, ia pun nekat melakukan aksinya dengan membakar mimbar masjid.
"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Tidak Buru-buru Dicap Gila
Kata Kabba, sebelum membakar mimbar, ia terlebih dahulu membakar kayu di sekitar masjid. Setelah itu, dirinya baru naik ke lantai dua dan melakukan aksinya.
Kabba mengaku, setelah melakukan aksinya, ia sempat dilihat warga hingga akhirnya ia kabur memanjat tembok masjid.
"Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal diusir saat tidur di masjid.
“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Ancaman 15 tahun penjara
Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pengawasan Keamanan Rumah Ibadah dan Tokoh Agama Ditingkatkan
Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Masyarakat diminta tak terprovokasi
Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.
Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.
Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.
Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.
Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.
"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian. Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)