Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Geledah Dua Pabrik Pembuatan Obat Keras, 30 Juta Butir Obat Terlarang Disita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Geledah Dua Pabrik Pembuatan Obat Keras, 30 Juta Butir Obat Terlarang Disita
net/google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pabrik obat tanpa izin tersebut diduga memproduksi sejumlah obat terlarang.

Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Baca juga: Terungkap Misteri Hilangnya Bos Besi Tua di Riau, Jasad Ditemukan Terkubur, Mobil Tenggelam di Danau

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras itu di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.

“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pernah Bersumpah, Tuti Korban Pembunuhan di Subang Tak Rela Alphardnya Dipakai Istri Muda Yosef

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Agus, tim penyidik melakukan pengembangan.

Kepada polisi, Maskuri dan rekannya mengaku obat keras tersebut diproduksi di wilayah DI Yogyakarta.

Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan penyidik menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

Baca juga: Jangan Sampai Dicabut, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Tinggal 3 Hari Lagi

Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang.

Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar.

Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

“Ada juga kardus kemasan siap pakai,” tutur Krisno.

Krisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi Menko Luhut dengan Haris dan Fatia

Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langung menyelidik tempat yang diduga menjadi gudang itu.

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L.

Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” tambahnya.

Selang beberapa hari kemudian, Krisno menyebut, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras illegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

Baca juga: Aliansi BEM SI Tuntut Jokowi, Koordinator Aksi Sebut Murni Keinginan Mahasiswa, Tak Ada Politik

“Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tukasnya

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, sat unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg.

Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun ancaman pidana pasal tersebut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas