Perekaman KTP Elektronik Transgender di Jawa Barat, Yang Aslinya Pria Dilarang Berkerudung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi warga transgender.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi warga transgender.
Para waria ini harus mencantumkan asal jenis kelamin mereka.
Kecuali jika telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Dady Iskandar, mengatakan perekaman data tersebut telah dilakukan di Bekasi, Kuningan, dan kini memasuki Bandung.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Ia mengatakan siapapun warganya, berhak mendapatkan surat kependudukan, termasuk para transgender.
"Transgender itu tetap harus punya KTP kan. Tapi catatannya harus berdasarkan data awal kelahirannya.
Kan ada yang laki-laki jelas menjadi (berpenampilan) perempuan, tapi di KTP-nya harus laki-laki. Tidak perempuan," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan mereka pun harus difoto sesuai dengan jenis kelamin aslinya.
Transgender yang berkelamin asal laki-laki pun, katanya, tidak diperkenankan memakai kerudung yang hanya diperbolehkan untuk perempuan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
Dinamika pun terjadi kala perekaman, saat laki-laki yang memakai kerudung tidak diperbolehkan memakainya saat difoto.
Hal ini sebab yang bersangkutan tidak menjalani operasi kelamin atau belum mendapat keputusan pengadilan mengenai pergantian kelaminnya.
"Mereka pengen pakai kerudung. Karena geulis katanya kalau pakai kerudung, sudah berdandan. Mereka sempat ngambek kalau harus dibuka.
Itu terjadi di Bekasi, Pak Dirjen menyaksikannya. Dan ditetapkan kalau fotonya harus sesuai kelaminnya, dibuka dulu," katanya.