Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tuban Habisi Nyawa Tetangganya Pakai Balok Kayu Setelah Mendengar Bisikan Gaib

Kasmirin (44) meninggal dunia dihabisi tetangganya Budiono (35) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021) sore.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Tuban Habisi Nyawa Tetangganya Pakai Balok Kayu Setelah Mendengar Bisikan Gaib
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Kasmirin (44) meninggal dunia dihabisi tetangganya Budiono (35) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasmirin (44) meninggal dunia dihabisi tetangganya Budiono (35).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021) sore.

Budiono mengaku nekat menghabisi nyawa tetangganya setelah dirinya mendapat bisikan gaib.

"Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (27/9/2021).

Darman menjelaskan pelaku semula tidur di rumahnya kemudian bangun setelah mendengar bisikan gaib.

Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu tertidur di rumahnya.

Ia pun membawa balok kayu sepanjang 60 centimeter saat mendatangi tetangganya.

BERITA TERKAIT

Tanpa basa-basi kayu balok langsung dipukulkan empat kali di tubuh korban.

Baca juga: Dikawal Lembaga Penegak Hukum, Pengamat Nilai Proyek Olefin TPPI Tuban Sesuai Prosedur

Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri.

"Rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu, setelah dipukul korban langsung meninggal dunia di tempat," katanya.

Perwira menengah itu menyatakan, tersangka diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Gara-gara Sering Dihina, Pria di Tuban Aniaya Tetangganya, Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Saat ini pelaku sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukan.

"Sudah kita tahan. Dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pria Tuban Pukul Tetangga Pakai Balok Hingga Tewas, Mengaku Ada Bisikan Gaib

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas