Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Istri oleh Suami Siri di Malang Terungkap, Ratna Dibunuh Pakai Palu saat di Kamar Mandi 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan kepala palu saat korban mandi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Istri oleh Suami Siri di Malang Terungkap, Ratna Dibunuh Pakai Palu saat di Kamar Mandi 
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan di Sukun Kota Malang.

Saat merilis kasus ini, terungkap bagaimana kejamnya sang suami ketika menghabisi nyawa sang istri.

Fakta terkait pembunuhan korban bernama Ratna Darumi Soebagio (56) diketahui berdasarkan pengakuan 'suaminya', Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Sampel Air Sungai Kresek Kediri yang Hitam dan Berbau Dibawa ke Laboratorium

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (28/9/2021).

Dalam rilis tersebut, terungkap bahwa tersangka pembunuhan adalah suami siri korban, yang bernama Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Pada hari Minggu (19/9/2021), anak korban berinisial BA (23) datang ke Polresta Malang Kota. Untuk melaporkan, bahwa ibunya yang berinisial RDS (56) meninggal tidak wajar," ujar BuHer, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran 

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, tim Inafis dan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan autopsi jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong.

Dari hasil olah TKP dan autopsi, polisi menemukan adanya beberapa kejanggalan.

Termasuk keterangan tetangga di sekitar rumah korban, yang sempat mendengar suara teriakan minta tolong.

"Pada Senin (20/9/2021), dari bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa itu adalah pembunuhan.

Kemudian pada Selasa (21/9/2021), penyidik menangkap tersangka yang merupakan suami siri korban, berinisial SL (56)," jelasnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan kepala palu.

"Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang mandi di dalam kamar mandi. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi, kemudian memukulkan kepala palu berkali-kali," terangnya.

Baca juga: Pekerja Proyek Temukan Granat di Pinggir Rel Solo Balapan, Kini Sudah Dievakuasi Gegana Brimob 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas