Pimpinan LSM di Kota Langsa Jadi Tersangka Pelaku Pencemaran Nama Baik Wali Kota
Usman Abdullah telah membantah tegas isu yang dianggapnya sebagai fitnah keji dan telah merusak nama baik dirinya dan keluarga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - M alias CL, pimpinan sebuah LSM di Kota Langsa ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menetapkan M alias CL sebagai tersangka, terkait kasus yang dilaporkan Wali Kota Langsa Usman Abdullah pada 18 Agustus 2021," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (27/9/2021).
Usman Abdullah melaporkan M kepada pihak kepolisian, karena menganggap yang bersangkutan telah menyebarkan berita fitnah kepada publik Langsa belum lama ini.
Ia dituduh berbuat mesum dengan seorang wanita yang berstatus janda di pendopo atau rumah dinasnya.
Usman Abdullah dalam banyak pemberitaan, telah membantah tegas isu yang dianggapnya sebagai fitnah keji dan telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, Muzammil SSTP MSP, sebelumnya juga membantah tegas isu tersebut.
Baca juga: Pemuda di Aceh Nekat Rampok Teman Sendiri, Motor Korban Digondol, Pelaku Dihajar Warga
"Hal ini sangat bertentangan dengan visi misi kepemimpinan UMARA (Usman Abdullah - Marzuki Hamid) yang sangat mengedepankan syariat Islam, yaitu membangun Kota Langsa menjadi Kota Jasa yang berperadaban dan Islami," kata Muzammil.
Sementara Kabid Humad Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, setelah ditetapkannya M sebagai tersangka, pada Senin (27/9/2021) yang bersangkutan langsung diperiksa sebagai tersangka.
"Telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Senin tanggal 27 September 2021 dalam perkara fitnah, pencemaran, dan pengancaman," katanya.
Winardy mengatakan, M dijerat pasal tentang peekara fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 369 KUHP.
Adapun ancaman hukuman kurungan dalam kasus ini empat tahun penjara.
"Akan dilakukan koordinasi dengan JPU dan segera dilakukan pengiriman berkas perkara," pungkas Kombes Winardy.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa