Cekcok Karena Menebang Pohon Pinang, Menantu di Kampar Lukai Kepala Mertua dengan Parang
Seorang menantu di Kampar, tega menyerang dan melukai mertuanya sendiri menggunakan parang gara-gara pohon pinang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Seorang menantu di Kampar, tepatnya di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang tega menyerang dan melukai mertuanya sendiri.
Aksi penyerangan pelaku MU (52) terhadap korban, mertuanya sendiri , Zen terjadi pada Minggu (26/9/2021) malam lalu.
MU warga Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Tambang pada Selasa (28/9) siang.
Baca juga: Penampakan Makam Panglima Teroris Poso Ali Kalora dan Pengawalnya Jaka Ramadhan
Kepala Polsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes mengungkap pemicu amukan pria paruh baya terhadap mertuanya yang berusia 72 tahun itu.
Ia memaparkan, perbuatan itu dilakukan MU saat sang mertua datang ke rumahnya, Minggu malam sekitar pukul 19.50 WIB.
"Korban datang dengan maksud ingin menanyakan mengapa menantunya (pelaku) menebang batang pinang miliknya," kata Mardani, Rabu (29/9).
MU tersinggung hingga cekcok dengan mertuanya.
Bukannya mengendalikan emosi, MU memberingas.
Ia pun pergi ke kamarnya mengambil sebuah parang.
Parang itu diayunkannya dan menyabet kepala bagian atas sebelah kiri kakek malang tersebut.
Akibatnya, kepala korban mengalami luka robek.
Baca juga: Petani Asal Banjar Bedauh Syok, Sapi Betina Kesayangan yang Hamil 6 Bulan Hilang dari Kandangnya
Tak sampai di situ. Mardani menjelaskan, MU masih mengayunkan parangnya untuk kedua kali.
Korban berhasil menangkis sabetan itu. Tetapi lengan kirinya terluka gores.
Saat kepalanya berdarah, Zen langsung bergegas ke Polsek Markas Tambang dan langsung melaporkan perbuatan menantunya.
Setelah menerima laporan itu, Mardani langsung memerintahkan Unit Reskrim menindaklanjuti.
Baca juga: Modal KTA, Oknum Pecatan Polisi Minta Uang Damai ke Sopir Truk di Palembang
Mardani menyebutkan, MU ditangkap dari rumahnya pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Unit Reskrim langsung membawa MU ke Mapolsek Tambang.
Di hadapan petugas, MU mengakui perbuatannya.
Menurut Mardani, MU telah ditetapkan sebagai tersangka.
MU dijerat dengan Pasat 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gara-gara Masalah Pohon Pinang, Pria Paruh Baya di Kampar Lukai Kepala Mertua,