Izin ke Pemdes Budidaya Lele, Rumah di Desa Tegalharjo Pati Malah Produksi Arak Oplosan
Polres Pati menggerebek rumah yang memproduksi minuman keras yakni arak oplosan di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Selasa (28/9/2021) malam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Polres Pati menggerebek rumah yang memproduksi minuman keras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Selasa (28/9/2021) malam.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mendatangi lokasi pukul 18.00 WIB.
"Kami menyita 750 botol miras yang sudah siap edar. Kemudian, ada alat untuk memproduksi, untuk mengoplos, termasuk alat-alat penyulingan, kami sita semua," kata AKBP Christian Tobing.
Baca juga: Cekcok Karena Menebang Pohon Pinang, Menantu di Kampar Lukai Kepala Mertua dengan Parang
Ia menyebut, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial GW (27), tidak berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.
Namun, ibu dari GW, yakni R, dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKBP Christian Tobing mengatakan, berdasarkan informasi sementara, kegiatan produksi minuman beralkohol ini sudah berjalan sekira empat bulan.
Wilayah edar miras hasil produksi GW tidak hanya di Pati, melainkan juga mencapai Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Pulang dari Ladang, Kakek di Sumbar Diserang dan Digigit Beruang Madu, Korban Dapat 50 Jahitan
Sementara, jenis miras yang diproduksi pelaku ialah arak oplosan yang dibanderol Rp 60 ribu per botol.
"Kami akan selidiki lebih lanjut. Pelaku kami jerat undang-undang kesehatan dan pangan," ujar AKBP Christian Tobing.
Dia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras jenis apapun.
Sebab, dapat membahayakan kesehatan.
"Selain itu, di masa pandemi ini, kami berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat," ujar dia.
Baca juga: Petani Asal Banjar Bedauh Syok, Sapi Betina Kesayangan yang Hamil 6 Bulan Hilang dari Kandangnya
Kepala Desa Tegalharjo Pandoyo, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal berupa produksi minuman keras di wilayahnya.
"Karena izin (pelaku) ini budidaya ikan lele. Jadi, kami tidak mengetahui jika disalahgunakan," ungkap dia
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Trangkil Pati, Izin Ke Pemdes untuk Budidaya Lele,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.