Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar

Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan. Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang wanita tipu anggota DPR RI dengan mengaku keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan.

Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dirinya mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.

Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Baca juga: Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN

Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Berita Rekomendasi

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan, Olivia Diduga Tipu 200 Orang, Janji Loloskan CPNS, Tarif Ratusan Juta

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas