Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan. Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Editor: Endra Kurniawan
![Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penipuan-metro.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan.
Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dirinya mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Baca juga: Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan, Olivia Diduga Tipu 200 Orang, Janji Loloskan CPNS, Tarif Ratusan Juta
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa
![Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/kasus-penipuan-rudi-hartono-bangun-siska-sari.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.