Pemulung di OKU Selatan Lecehan Bocah 8 Tahun, Aksi Dilakukan dalam Masjid dan Terekam CCTV
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Pelakunya seorang pemuda bernama Saiful
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Diketahui pelakunya seorang pemuda bernama Saiful Saputra (27).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu tega melecehkan bocah lelaki berinisial D (8).
Saiful melakukan aksi bejatnya di dalam masjid Kecamatan Kota Muara Dua.
Sedangkan modusnya korban diiming-imingi uang.
Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Saat diinterogasi polisi, Saiful mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan di dalam masjid.
"Sudah dua kali. Setelah itu dikasih duit Rp 5 ribu,"ujar tersangka Saiful diwawancara di Unit PPA Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).
Aksinya terbongkar setelah dipergoki warga Riki yang hendak melaksanakan salat.
Kecurigaan salah seorang warga saat melihat gorden masjid tertutup rapat dan memergoki tersangka tengah melakukan perbuatan tak senonoh. Aksi itu juga terekam kamera CCTV Masjid.
"Awalnya mau salat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu,"ujar Riki di Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan, selama ini warga merasa iba terhadap pelaku yang tinggal sebatang kara bekerja sebagai memulung barang bekas.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit
Keprihatin warga dan Marbot hingga mempercayai dengan memperbolehkan untuk tinggal di Masjid.
Warga yang terlanjur kesal terhadap tersangka yang juga ternyata diketahui sebagai residivis kasus pencurian menghajar pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reskrim Mapolres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pencabulan.
Acep mengungkapkan perbuatan korban terbongkar saat jemaah warga sekitar hendak salat.
"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak salat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban,"ungkap Acep kepada Media, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi
Acep juga membenarkan tersangka Saiful tinggal di masjid karena telah dipercaya warga yang iba dengan kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sekitaran Kota Muaradua.
Perihal kasus pencabulan sodomi terhadap anak di bawah umum Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain.
Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan.
Tersangka pelaku Sodomi Saiful dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara,"tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Saiful Sudah Incar Korban, Pemulung di Muara Dua Ditangkap Berbuat Asusila
(TribunSumsel.com/Vanda Rosetiati)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.