Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu

Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten karena sudah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten karena sudah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Pelaku diketahui berinisial RMT (63) warga asal Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kini ia ditahan Polda Banten karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.

Terungkapnya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dalam kurun waktu 2019-2021.

Setelah itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami menerima lima laporan dari warga. Setelah adanya laporan masyarakat dengan membawa dokumen atas kepemilikan tanah," kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Jajarannya Tidak Akan Bekingi Mafia Tanah 

Berita Rekomendasi

Polisi menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan memeriksa saksi, dokumen, dan juga mengecek ke laboratorium terhadap dokumen tersebut.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang autentik, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Polda Banten.

Ade menyampaikan bahwa menurut keterangan pelaku, tanah tersebut ia beli dari masyarakat sekitar kemudian dijual lagi kepada masyarakat lain.

"Setelah kita dalami, masyarakat itu sendiri ternyata 'boneka', yang disuruh sebagai pemilik lahan," ujarnya

Padahal tanah yang dijual tersangka bukan milik warga yang dijadikan 'boneka' untuk mengaku bahwa tanah itu miliknya.

Baca juga: Perintah Jokowi kepada Polri: Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Mafia Tanah

Akan tetapi yang sebenarnya, tanah yang dijual tersangka itu ada pemilik aslinya.

Di mana sampai saat ini, korban atau pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas