Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu
Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten karena sudah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Pelaku diketahui berinisial RMT (63) warga asal Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kini ia ditahan Polda Banten karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.
Terungkapnya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dalam kurun waktu 2019-2021.
Setelah itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami menerima lima laporan dari warga. Setelah adanya laporan masyarakat dengan membawa dokumen atas kepemilikan tanah," kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Jajarannya Tidak Akan Bekingi Mafia Tanah
Polisi menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan memeriksa saksi, dokumen, dan juga mengecek ke laboratorium terhadap dokumen tersebut.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang autentik, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Polda Banten.
Ade menyampaikan bahwa menurut keterangan pelaku, tanah tersebut ia beli dari masyarakat sekitar kemudian dijual lagi kepada masyarakat lain.
"Setelah kita dalami, masyarakat itu sendiri ternyata 'boneka', yang disuruh sebagai pemilik lahan," ujarnya
Padahal tanah yang dijual tersangka bukan milik warga yang dijadikan 'boneka' untuk mengaku bahwa tanah itu miliknya.
Baca juga: Perintah Jokowi kepada Polri: Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Mafia Tanah
Akan tetapi yang sebenarnya, tanah yang dijual tersangka itu ada pemilik aslinya.
Di mana sampai saat ini, korban atau pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut.
Pelaku menjual tanah ke orang lain dengan peta dan dokumen palsu yang dibuatnya.
"Modus tersangka, menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB demi mendapat keuntungan ekonomi," ujarnya.
Kemudian Ade juga menyampaikan bahwa tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2007 dan baru terungkap di tahun 2021.
Di mana pelaku telah memalsukan dokumen tanah sekitar 100 hektar.
"Yang dipalsukan untuk hamparan sekitar 100 hektar," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni Bundel AJB No. 729 Tahun 1995, Lebih dari 100 minuta asli AJB, Daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kuitansi.
Akibat dari prilaku yang dilakukan oleh tersangka RMT, kemudian tersangka di jerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 Tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara.
Serta Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas kepolisian.
Sehingga Ade mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban bisa melaporkannya ke Mapolda Banten.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami himbau kami sarankan agar melaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten agar kami tindak lanjuti," terangnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengimbau kepada onkum-oknum yang terlibat baik dari pemerintah, desa dan pihak lain dalam penertiban dalam AJB palsu.
"Kami Satgas Mafia Tanah akan bertindak tegas untuk melakukan penyidikan terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan AJB palsu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mafia Tanah di Banten Diringkus, Polisi Periksa Ratusan Dokumen Palsu di Laboratorium