Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkotika, Sudah Konsumsi Sejak 2015
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, tersangka kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkotika
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, KB tersangka kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkotika.
Hasil positif didapat setelah tersangka menjalani tes urine.
"Hasil tes urine tersebut yang bersangkutan memang positif narkotika," kata Jamal dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Jamal menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan tes darah bagi tersangka.
Baca juga: Pembakaran Mimbar Masjid Raya di Makassar, Pelaku Beberkan Motif, Kini Sesali Perbuatannya
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kandungan narkotika yang ada dalam tubuh tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, Jamal menuturkan KB sudah mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2015.
"Jadi pengakuan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan kurang lebih sudah dari tahun 2015 sudah mengkonsumsi narkotika tersebut," tutur Jamal.
Lebih lanjut Jamal menambahkan, selain tes urine dan tes darah, polisi juga akan melakukan tes psikologis serta kejiwaan.
"Selain itu untuk hari ini tersangka sudah kami lakukan tes darah di Labfor terkait kandungan narkotika yang ada di dalam dirinya. Kemudian kami juga melakukan tes psikologi serta kami juga akan melakukan tes kejiwaan," terang Jamal.
Baca juga: Pemerintah Kutuk Penusukan Ustaz di Batam dan Pembakaran Mimbar Masjid di Makasar
Mahfud DM Sebut Kegiatan Kriminal Itu Nyata, Agama Jadi Korban
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi baru-baru ini.
Mahfud menilai kejadian pembakaran inilah yang sebenarnya disebut dengan kriminalisasi.
"Yang terjadi belakangan ini, justru orang yang disebut ustaz, tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (26/9/2021).
Bukan malah pernyataan "kriminalisasi terhadap ulama atau ustad"-nya.
Baca juga: Pemerintah Minta Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Tidak Buru-buru Dicap Gila
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.