Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pemuda di Pandeglang Nodai Siswi SD di Kebun Sawit, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Ibunya

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Diketahui pelakunya adalah tiga orang pemuda. Korbannya siswi SD.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 3 Pemuda di Pandeglang Nodai Siswi SD di Kebun Sawit, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Ibunya
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 3 pemuda di di Kabupaten Pandeglang, Banten lecehkan siswi SD. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diketahui pelakunya adalah tiga orang pemuda.

Mereka masing-masing berinisial berinisial S, N, dan D.

Sedangkan korbannya merupakan siswi SD yang masih berusia 10 tahun bernama Bunga (samaran).

Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Jumat, (17/9/2021) lalu.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dihubungi, membenarkan adanya kasus ini tersebut.

"Pada saat itu salah satu pelaku membawa korban dari dekat sekolah menuju ke arah kebun sawit."

BERITA REKOMENDASI

"Tak berselang lama, dua temannya pun ikut menghampiri lokasi pelaku dan korban," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Fajar menerangkan, setelah membawa korban ke perkebunan sawit, para pelaku lantas melecehkan korban bergantian.

"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu. Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.

Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun di Tanah Bumbu Dirudapaksa Tiga Pemuda di Tempat Berbeda

Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban mempertanyakan kepada korban terkait dirinya yang enggan berbicara.

Setelah diminta berterus terang, korban pun curhat kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.


"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron. Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Tukang Ojek di Pandeglang Cabuli Siswi SD di Kebun Sawit, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Murung

(TribunBanten.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas