Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Subang Diduga Pembunuhan Berencana, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polri terus bekerja keras mengurai teka-teki siapa pelaku di belakang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Subang Diduga Pembunuhan Berencana, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Dwiki Maulana Vellayati/Tribun Jabar
Suasana terkini lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga 40 hari lebih, kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat belum juga terungkap.

Polri terus bekerja keras mengurai teka-teki siapa pelaku di belakang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Polisi pun meminta agar publik tetap bersabar menanti polisi mengungkap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago meminta agar masyarakat tidak menduga-duga terkait pelaku perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti di Kabupaten Subang.

Baca juga: Ketika Yoris dan Yosef Beda Pengakuan soal Harta Keluarga, hingga Amalia Disebut Anak Kesayangan

Dikatakan Kombes Pol Erdi A Chaniago, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, masih terus dilakukan pendalaman.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional.

Baca juga: Istri Muda Yosef Sebut 5 Tahun Tak Berkomunikasi dengan Tuti, Akui Pernah Saling Ledek

BERITA REKOMENDASI

Mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, (Mega Nugraha/Tribun Jabar)

"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," katanya.

Baca juga: Pernah Bersumpah, Tuti Korban Pembunuhan di Subang Tak Rela Alphardnya Dipakai Istri Muda Yosef

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.

Ia pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan terencana.


"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian.

Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," katanya.

Polisi Pakai Pasal 340 dan 338 KUH Pidana

Suami dari Tuti sekaligus ayah dari Amalia, Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini.

Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diancam Pidana Mati, Polisi Sebut Kasus Perampasan Nyawa Amalia di Subang Terencana dan Luar Biasa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas