Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meminta-minta Uang, Tentara Gadungan Berpangkat Mayor Ditangkap di Batu

Aparat Polres Batu dan Koramil 0818/02 Batu mengamankan seorang tentara gadungan, Kamis (30/9/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Meminta-minta Uang, Tentara Gadungan Berpangkat Mayor Ditangkap di Batu
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Tentara gadungan ditangkap Aparat Polres Batu dan Koramil 0818/02 Batu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Aparat Polres Batu dan Koramil 0818/02 Batu mengamankan seorang tentara gadungan, Kamis (30/9/2021).

Danramil 0818/02 Batu, Kapten Abdul Kodir menjelaskan, tentara gaadungan tersebut ditangkap di sebuah vila yang ada di Kelurahan Songgokerto.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan warga.

Pelaku mengaku bernama Suharto dan berpura-pura menjadi anggota TNI dengan pangkat mayor.

Hal yang aneh adalah foto identitas dirinya.

Dalam foto yang disimpan Suharto, ia mengenakan seragam TNI AU dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan foto identitas yang tergantung sebelah kiri, berseragam loreng dengan pangkat mayor.

Sebelah kanan seragamnya, ada tanda nama S Prasetiawan. Di lengan kirinya ada bet provos.

Baca juga: Tentara Gadungan Asal Afrika di Bali Dideportasi

Tertangkapnya Suharto berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik Suharto karena meminta-minta uang.

"Warga yang curiga lalu melapor ke Babinsa. Setelah dilihat Babinsa, ternyata diketahui bahwa Suharto adalah TNI gadungan," kata Danramil 0818/02 Batu, Kapten Abdul Kodir.

Suharto lalu didatangi dan diamankan. Sejumlah warga sempat meluapkan emosi kepada Suharto.

Petugas langsung bergegas membawa Suharto ke Koramil 0818/02 Batu.

Suharto menggunakan identitas palsunya untuk meminta uang kepada warga.

Beberapa pihak yang dimintai uang adalah pengelola vila dan hotel.

Baca juga: Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui & Denda Rp 250 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas