Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung. pria 30 tahun berinisial AWS memaksa IRT lepas busana saat VC.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.
Diketahui, pelakunya adalah pria 30 tahun berinisial AWS.
Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.
Tidak hanya itu, AWS juga mengajak korban berhubungan badan.
Baca juga: Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara
Awal kasus
Dihimpun dari Posbelitung.co, kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.
Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya, seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.
AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.
Tak disangka, chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh, yaitu video call tanpa busana.
Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.
Imbalannya, korban harus berhubungan badan dengan AWS.
Namun, perbuatan itu tidak terjadi.
Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung dan langsung diamankan pada Maret 2021 lalu