Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara
Seorang bocah perempuan di bawah umur di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten dilecehkan tiga tukang ojek di perkebunan sawit.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan di bawah umur di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.
Ia menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh tiga orang tukang ojek.
Perbuatan bejat ketiga pelaku itu dilakukan di perkebunan sawit.
Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), berusia 10 tahun.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berubah sikap.
Ia menjadi murung dan tak mau bicara.
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Jumat, (17/9/2021), di mana tiga pelaku yang merupakan seorang tukang ojek diduga mencabuli korban yang baru berusia sekitar 10 tahun.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan
Pelaku berinisial S, N, dan D yang merupakan warga Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten yang sehari-hari bekerja sebagai tukang antar jemput anak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dihubungi, membenarkan adanya pencabulan tersebut.
"Pada saat itu salah satu pelaku membawa korban dari dekat sekolah menuju ke arah kebun sawit."
"Tak berselang lama, dua temannya pun ikut menghampiri lokasi pelaku dan korban," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Fajar menerangkan, setelah membawa korban ke perkebunan sawit, para pelaku lantas mencabuli korban bergantian.
"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu. Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.
Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi
Selang beberapa wakru kemudian, keluarga korban mempertanyakan kepada korban terkait dirinya yang enggan berbicara.
Setelah diminta berterus terang, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.
"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron. Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Tukang Ojek di Pandeglang Cabuli Siswi SD di Kebun Sawit, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Murung