Keluarga Almarhum Surman Manik Pasrah Saat Barang-barang di Dalam Rumah Dinas USU Dikeluarkan Paksa
Setelah rumah dikosongkan, Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan siapapun untuk memasukinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Barang-barang milik keluarga dosen Surman Manik (almarhum) dikeluarkan paksa dari rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU) di lingkungan kampus di Jalan A Sofyan, Padangbulan, Kamis (30/9/2021).
Barang-barang di dalam rumah tersebut dikeluarkan paksa oleh Biro Pengelolaan Aset dan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala Humas USU Amalia Meutia menyatakan, pengosongan rumah dinas yang dihuni oleh keluarga Surman Manik (alm) dilakukan dengan pemantauan tim hukum USU, kepala lingkungan setempat, petugas Kepolisian, dan tim keamanan USU.
"Surat peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 di tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Tim Biro Aset dan Usaha USU mendatangi penghuni rumah dan membicarakan maksud dan tujuan agar rumah dinas segera dikosongkan.
"Namun para penghuni tidak kooperatif sehingga kami lakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci," paparnya.
Pada akhirnya, kata Amalia, penghuni rumah akhirnya membiarkan barang-barangnya diangkut keluar.
"Tapi enggak ada cekcok ya, penghuni rumah membiarkan tim biro aset USU untuk mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu per satu serta menempatkannya di depan rumah," papar Amalia.
Setelah rumah dikosongkan, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang. (cr5/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul USU Usir Paksa Keluarga Almarhum Surman Manik dari Rumah Dinas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.