Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mertua 72 Tahun Dipolisikan Menantu, Sempat Mendekam di Sel Kini Dirawat di RS karena Sakit Jantung

Seorang mertua 72 tahun di Bandung dipolisikan menantu. Ia sempat mendekam di sel tahanan kantor kepolisian.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mertua 72 Tahun Dipolisikan Menantu, Sempat Mendekam di Sel Kini Dirawat di RS karena Sakit Jantung
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang mertua 72 tahun di Bandung dipolisikan menantu. Ia sempat mendekam di sel tahanan kantor kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang mertua 72 tahun di Bandung dipolisikan menantu.

Ia sempat mendekam di sel tahanan kantor kepolisian.

Kini si kakek dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit jantung.

Seorang mertua bernama Muzakir (72), dilaporkan oleh menantunya sendiri, Arianto (32).

Arianto merupakan suami dari anak kandung Muzakir yakni Fitri (30).

Arianto menuduh Muzakir melakukan penganiayaan.

Atas laporan Arianto, Muzakir harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik pada 13 September 2021.

Berita Rekomendasi

Berawal dari pengelolaan perusahaan

Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut.

Mengutip dari Tribun Jabar, Ema menyebut, awalnya Fitri dan Arianto diminta Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.

Namun, selama dua tahun mengelola, Arianto dan Fitri dinilai gagal.

Baca juga: Merasa Dianiaya, Menantu di Bandung Laporkan Mertua ke Polisi

Baca juga: Cekcok Karena Menebang Pohon Pinang, Menantu di Kampar Lukai Kepala Mertua dengan Parang 

Baca juga: Tak Punya Uang Selama di Bali, WNA Nigeria Aniaya dan Rampas Dompet Mantan Pacar 

Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa.
Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Keduanya bahkan sampai menjual aset perusahaan yakni mesin dan mobil.


Fitri lalu menagih uang Rp 258 juta kepada ayahnya.

Fitri menganggap uang tersebut merupakan biaya operasional selama mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas