Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Lombok Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngakunya Demi Dapat Ilmu Kebal

Seorang pemuda di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda di Lombok Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngakunya Demi Dapat Ilmu Kebal
Dok. Polres KLU
PENANGKAPAN: SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). Dok. Polres KLU 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu demi mendapatkan ilmu kebal.

Korban dirudapaksa di sebuah gubuk kosong di tengah sawah.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.

Pelaku diketahui berinisial SI (27), sedangkan korbannya masih berusia 11 tahun.

SI diamankan polisi pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.30 Wita.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Kelakuan bejat SI terungkap bulan Agustus 2021.

Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah.

Baca juga: Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri

Dia melihat korban atau anaknya menangis.


Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SI.

Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan. Namun, korban ketakutan.

Korban tidak berani menceritakan lebih jauh karena diancam oleh SI.

Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun.

Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk oleh ayahnya.

Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI.

Kepada polisi ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya ke kakeknya saat pergi kerja.

Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.

Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah.

Lokasinya di samping rumah kakek korban.

PENANGKAPAN: SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). Dok. Polres KLU
PENANGKAPAN: SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). Dok. Polres KLU (Dok. Polres KLU)

Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000

Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah.

Tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.

Keluarga kemudian melaporkan ke polisi setempat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.

Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Perempuan di Bogor Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Dasternya Diangkat Pria Berjaket Hitam 

Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.

Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas