Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Cukur di Gresik Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Paket Premium Dibandrol Rp 750 Ribu

Tukang cukur rambut di Gresik diamankan polisi karena membuka praktik suntik putih abal-abal, pelaku mengaku buka praktik sejak April 2021.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tukang Cukur di Gresik Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Paket Premium Dibandrol Rp 750 Ribu
Istimewa/TribunMadura.com
Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tukang cukur rambut di Gresik diamankan polisi karena membuka praktik suntik putih abal-abal. 

Pelaku diketahui bernama Miftakhul Makhin (34), warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih.

Baca juga: Muncul dari Sawah, Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Bobby, Sempat Disiram Pakai Pembersih Toilet

Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga, yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.

Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku terungkap atas laporan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap pelaku di tempat prakteknya Jalan Pasar Duduk Sampean pada Kamis (30/9/2021).

Pelaku ditangkap polisi sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Labfor Kandungan yang Sebabkan Air Sungai di Klaten Merah Bak Darah Segar 

Berita Rekomendasi

Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube, kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Dia buka praktik sejak bulan April 2021 lantaran terlilit hutang pinjaman online.

"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.

Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.000. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas