Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap Setelah Warga Cerita pada Ibu Korban
Kasus kekerasan seksual terungkap saat korban sedang dimandikan ibunya di pemandian umum.
Editor: Dewi Agustina
Dok Polres Lombok Tengah
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (1/10/2021).
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.