Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sopir Bakar Garasi Taksi di Cimahi, 31 Mobil Hangus, Kerugian Capai Rp 2,79 Miliar

Petugas Reskrim Polsek Cimahi telah menangkap seorang pria yang mengaku mantan sopir taksi yang pernah bekerja di tempat itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Sopir Bakar Garasi Taksi di Cimahi, 31 Mobil Hangus, Kerugian Capai Rp 2,79 Miliar
Istimewa/Pemadam Kebakaran Kota Cimahi
Sebuah perusahaan taksi yang berlokasi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi harus mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar setelah garasinya mengalami kebakaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI -- Polisi mengungkap fakta, kebakaran garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (2/9/2021) ternyata disegaja.

Petugas Reskrim Polsek Cimahi telah menangkap seorang pria yang mengaku mantan sopir taksi yang pernah bekerja di tempat itu.

Pria tersebut berinisial AAK, ia disebut melakukannya sendirian.

Baca juga: Instalasi Listrik Asal dan Pemasangan MCB Tak Standar Jadi Penyebab Kebakaran

Kebakaran tersebut menghanguskan 31 unit mobil taksi dan 23 berhasil diselamatkan.

Akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya bernama Tan Afie Natan (60) mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Sedangkan akibat 31 mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar atau tepatnya Rp 2.790.000.000.

Berita Rekomendasi

Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, AAK itu merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut.

Saat bekerja, AAK diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.

Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya

"Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia.

Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).

Penangkapan terhadap AAK yang merupakan pelaku pembakar garasi taksi itu, berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Belum juga Tetapkan Kalapas Kelas I Tangerang jadi Tersangka Kasus Kebakaran

"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan.

Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas