Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Operasional Tenaga Kesehatan 3 Tahun, Mantan Kepala Puskesmas Ini Divonis 14 Bulan

Dokter Evi Diana divonis pidana penjara 14 bulan karena terbukti memotong biaya operasinal kesehatan selama tiga tahun

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi Dana Operasional Tenaga Kesehatan 3 Tahun, Mantan Kepala Puskesmas Ini Divonis 14 Bulan
net
Ilustrasi TRIBUN MEDAN/GITA Terbukti potong Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari tahun 2017-2019, Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dokter Evi Diana divonis pidana penjara 14 bulan karena terbukti korupsi dana operasional tenaga kesehatan.

Evi adalah mantan kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dokter Evi Diana terbukti memotong biaya operasional kesehatan (BOK) tahun 2017-2019. 

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana opetasional Nakes secara berkelanjutan, di puskesmas yang dipimpinnya.

Baca juga: Korupsi Dana USB Rp 670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Menjatuhkan terdakwa dr Evi Diana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Jarihat Simarmata di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021).

Dikatakan Hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Evi terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terbukti sunat Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari tahun 2017-2019, Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021).
Terbukti sunat Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari tahun 2017-2019, Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA)

Dalam amarnya Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aron Siahaan yang sebelumny menuntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat dokter tersebut terjadi selama tiga tahun yakni 2017, 2018, 2019, saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Baca juga: Dua Jurus Tangani Kasus Korupsi versi Novel: Jerat Aktor Intelektualnya dan Pulihkan Keuangan Negara

Adapun besarannya yakni tahun 2017 Rp 423.646.000, Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000.

JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.

"Bahwa terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan dibagi menjadi 2 jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 250.000, sekali perjalanan dinas.

Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp 100.000, per sekali pelaksanaan kegiatan," kata JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas