Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya
Gibran ceritakan detik-detik dirinya pergoki dan tegur ASN yang makan dan nongkrong saat jam kerja di warung belakang Balai Kota Solo.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan yang dilakukan tiga ASN di Solo.
Bagaimana tidak, Gibran mendapati sendiri tiga ASN nongkrong saat jam kerja, Senin (4/10/2021).
Para ASN tersebut makan di warung belakang Balai Kota Solo sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 1 Oktober, Iriana Jokowi dan Gibran Ulang Tahun, Tak Ada Acara Khusus
Kebetulan saat itu Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Dia hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.
Gibran Geram
Mengetahui adanya ASN makan di jam kerja, Gibran pun langsung berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.
"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), yang jelas jangan makan saat jam kerja,malah nongkrong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Selain itu, Gibran mengaku sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan pelanggaran yang sama
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” tutupnya.
Tiga ASN Pasti Dapat Sanksi
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo itu bakal pusing tujuh keliling.
Setelah senam jantung kepergok Wali Kota Gibran Rakabuming Raka makan.
Terlebih lagi memakai sandal jepit saat jam kerja.
Gibran telah memerintahkan anak buahnya, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, untuk memberi sanksi kepada ketiga ASN tersebut.
Sanksi Pemotongan Gaji di Depan Mata
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Baca juga: Bantah Rasisme Natalius Pigai Ancam Bakal Laporkan Sultan, Risma, LBP, Hendro, Ini Tanggapan Gibran
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya. (tribun network/thf/TribunSolo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.