10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim
5 anggota sindikat pembuatan uang palsu diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi, uang palsu sejumlah Rp2,7 Miliar disita.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lima anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Mereka yakni Ali agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang.
Kemudian, Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok; dan, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Ada Gudang Produksi Uang Palsu di Boyolali, Polisi Tangkap 9 Tersangka dan Sita 8.516 Lembar Upal
Baca juga: Sederet Fakta Kekejaman Begal Motor di BKT Modus Mengaku Anggota Polisi
Dari tangan mereka, petugas juga mengamankan uang palsu sejumlah Rp2,7 Miliar dengan pecahan mata uang Rp100 Ribu.
Selain itu, petugas turut mengamankan berbagai perkakas yang digunakan para pelaku dalam mencetak uang.
Mulai dari bahan kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating, dan alat cetak sablon berbahan kasa.
Hasil penyidikan, komplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaku menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3.
Upal senilai Rp300 Ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 Ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Gatot mengaku masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengusut dan melacak persebaran upal tersebut.
Mengingat para pelaku dicokok oleh pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi dari banyak wilayah di Jatim.
Mulai dari Banyuwangi, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, dan Bojonegoro.
"Kami masih akan kembangkan terus," pungkasnya.
Baca juga: Kakek Penjual Obat Kuat di Jodoh Batam Ditangkap Polda Kepri, 1.007 Obat Kuat Ilegal Disita
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku yang bertugas mengedarkan uang itu, selalu memilih momen malam hari.
Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah, sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.
"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awak. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.
Akibat perbuatan lancung itu, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,7 Miliar Diamankan Polda Jatim,