5 Fakta Terbaru Bentrokan di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka
Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.Anggota DPRD jadi tersangka dan ini motifnya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrok pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.
Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Baca juga: Hasut Orang Untuk Serang Petani di Ladang Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Ditahan Polisi
Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia.
Polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (6/10/2021):
1. Anggota DPRD Indramayu jadi tersangka
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka berasal dari anggota F-Kamis.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.
Lukman menambahakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43) dan DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi