Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat
Anggota DPRD Indramayu, Taryadi berperan sebagai orang yang menghasut massa agar melawan aparat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Anggota DPRD Indramayu, Taryadi berperan sebagai orang yang memprovokasi dan menghasut anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) agar melawan aparat.
Taryadi adalah ketua FKamis. Polisi telah menetapkan Taryadi sebagai tersangka. Taryadi yang juga anggota Partai Demokrat itu sudah ditahan polisi.
"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh FKamis.
Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
2 Pelaku Masih Buron
Selain Taryadi, pengurus FKamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," kata Kapolres
Sosok Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan kepala desa Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua FKamis.
FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Bupati Majalengka Datangi Istri Korban Tewas Bentrokan di Lahan Tebu PG Jatitujuh
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.