Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Dianiaya di Depan Warung, Pelaku Dendam karena Pernah Dituduh Mencuri oleh Korban

Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Dianiaya di Depan Warung, Pelaku Dendam karena Pernah Dituduh Mencuri oleh Korban
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.

Penganiayaan itu dipicu dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku kesal pernah dituduh mencuri oleh korban.

Peristiwa itu terjadi di Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu (3/10/2021) itu berawal saat korban sedang berada di depan warung miliknya di Serijabo.

Hal ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang, Iptu Joko Edy Santoso.

Berita Rekomendasi

"Tersangka lalu datang dan bilang kepada korban 'apa kamu lihat-lihat'?," kata Joko menirukan ucapan tersangka kepada korban, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku

Korban yang merasa tak memandang ke arah tersangka menyangkal pernyataan yang bersangkutan.

Joko mengungkapkan, tersangka naik pitam lalu menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

"Tersangka ini lalu menusuk punggung kiri korban," terang Joko.

Korban yang tersungkur ke tanah, oleh warga sekitar lalu dilarikan ke RSUD Kayuagung.

Sementara tersangka melarikan diri hingga keberadaannya berhasil dilacak polisi.

"Kemarin tersangka diamankan di kediamannya di Serijabo," terang Joko.

Tersangka lalu digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Sebagai Informan, Fandi Diculik dan Dianiaya Tentara Desersi, Korban Melapor ke Pomdam

Kepada polisi, tersangka Mualimin mengaku tersulut emosi karena mengaku pernah dituduh korban akan mencuri.

"Dia pernah nuduh saya mau maling di Serijabo. Tapi sekarang jujur saya menyesal," ujar tersangka.

Usai menusuk korbannya, tersangka mengaku membuang barang bukti pisau saat melarikan diri.

"Saya buang pisaunya di pinggir jalan, masih di wilayah Serijabo," kata tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Dituduh Mencuri, Pria di Sungai Pinang OI Tusuk Korbannya Pakai Pisau

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas