Pria Dianiaya di Depan Warung, Pelaku Dendam karena Pernah Dituduh Mencuri oleh Korban
Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.
Penganiayaan itu dipicu dendam pelaku terhadap korban.
Pelaku kesal pernah dituduh mencuri oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu (3/10/2021) itu berawal saat korban sedang berada di depan warung miliknya di Serijabo.
Hal ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang, Iptu Joko Edy Santoso.
"Tersangka lalu datang dan bilang kepada korban 'apa kamu lihat-lihat'?," kata Joko menirukan ucapan tersangka kepada korban, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku
Korban yang merasa tak memandang ke arah tersangka menyangkal pernyataan yang bersangkutan.
Joko mengungkapkan, tersangka naik pitam lalu menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.
"Tersangka ini lalu menusuk punggung kiri korban," terang Joko.
Korban yang tersungkur ke tanah, oleh warga sekitar lalu dilarikan ke RSUD Kayuagung.
Sementara tersangka melarikan diri hingga keberadaannya berhasil dilacak polisi.
"Kemarin tersangka diamankan di kediamannya di Serijabo," terang Joko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.