Pria Dianiaya di Depan Warung, Pelaku Dendam karena Pernah Dituduh Mencuri oleh Korban
Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria bernama Mualimin (30) harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Andi Saputra (28) menggunakan benda tajam.
Tersangka lalu digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Sebagai Informan, Fandi Diculik dan Dianiaya Tentara Desersi, Korban Melapor ke Pomdam
Kepada polisi, tersangka Mualimin mengaku tersulut emosi karena mengaku pernah dituduh korban akan mencuri.
"Dia pernah nuduh saya mau maling di Serijabo. Tapi sekarang jujur saya menyesal," ujar tersangka.
Usai menusuk korbannya, tersangka mengaku membuang barang bukti pisau saat melarikan diri.
"Saya buang pisaunya di pinggir jalan, masih di wilayah Serijabo," kata tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Dituduh Mencuri, Pria di Sungai Pinang OI Tusuk Korbannya Pakai Pisau
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.