Anak Punya Nama Panjang hingga 19 Kata, Ayah Siap Ganti Asal Ada Surat Keterangan dari Disdukcapil
Seorang anak dengan nama terpanjang hingga 19 kata sulit punya akta kelahiran. Sang ayah kini siap mengganti nama anak tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak dengan nama terpanjang hingga 19 kata sulit punya akta kelahiran.
Sang ayah kini siap mengganti nama anak tersebut.
Namun si ayah ingin ada surat dari dinas terkait.
Viral bocah di Tuban yang memiliki nama panjang hingga 19 kata.
Baca juga: Kesulitan Buat Akta karena Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi
Bocah tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Ia merupakan anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban.
Sejak lahir pada 6 Januari 2019, bayi tersebut belum memiliki akta kelahiran.
Hal ini lantaran nama si bocah yang terlalu panjang.
Arif dan Suci pun kesulitan mengurus akta kelahiran.
Mengutip dari Tribun Jatim, maksimal panjang nama anak untuk akta kelahiran adalah 55 karakter.
Sebelum diproses, data anak harus masuk biodata base sistem informasi adiministrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: FAKTA Nama Anak di Tuban Terlalu Panjang, Orang Tua Kirim Surat ke Jokowi karena Kesulitan Buat Akta
Setelah sebelumnya mengirim surat pada Presiden Jokowi, kini Arif siap mengganti nama sang anak.
Arif siap mengganti nama sang anak asal mendapat surat dari dinas terkait.