Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Sayur yang Babak Belur Dihajar Preman di Deli Serdang Kini Jadi Tersangka

Liti Wari Gea, seorang pedagang sayur jadi tersangka. Liti Wari Gea sebelumnya dipukuli preman di Pasar Gambir

Editor: Erik S
zoom-in Pedagang Sayur yang Babak Belur Dihajar Preman di Deli Serdang Kini Jadi Tersangka
Tribun Medan
Pedagang Sayur Liti Wari Gea Dipukuli Preman karena Tolak Beri Uang Rp 500 ribu. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Liti Wari Gea, seorang pedagang sayur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi ditetapkan sebagai tersangka.

Liti Wari Gea sebelumnya dipukuli preman di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seti Tuan. Belum jelas penyebab Liti Wari Gea menjadi tersangka.

Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas

"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).

Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.
Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi. (Istimewa)

Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.

"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.

Terkait status dari preman tersebut apakah juga ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Jan Piter tidak menjawabnya.

Ia malah pergi dengan alasan sedang menuju lokasi yang sedang ada masalah.

Berita Rekomendasi

"Ini ada kasus ini. Kasian kali. Saya pergi dulu ya," katanya sambil pergi meninggalkan lokasi.

Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi

Diketahui, Penetapan tersangka tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.

Melalui telepon seluler, Gea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.

"Ia (dipanggil jadi tersangka)," ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.

Saat disinggung terkait penetapan dirinya menjadi tersangka, Gea menjelaskan dirinya tidak dapat berbicara dikarenakan ia tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Tembung.

Pedagang Babak Belur Dihajar Preman

Sebelumnya seorang pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga dianiaya oleh preman pada Minggu (5/9/2021) pagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas