Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Polri buka opsi kasus viral tiga anak diperkosa ayah dibuka kembali, kuasa hukum korban mengaku menerima jawaban yang sama pada Maret 2020.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi 

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ikut menanggapi terkait penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa ayah kandungnya.

Menurut Rusdi, kasus tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.

Namun, Rusdi menyebut, penghentian kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.

"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."

"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."

"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Menanggapi pernyataan Polri, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.

Berita Rekomendasi

Rezky menyebut, jawaban tersebut sama dengan jawaban Polda Sulsel pada Maret 2020 lalu saat pihaknya mendesak untuk melanjutkan penyelidikan.

Rezky pun menyayangkan, pernyataan tersebut justru membebankan pihak pelapor untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.

Padahal, Rezky menyebut pihaknya memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan bukti jika kasusnya belum dibuka oleh polisi.

"Jadi pernyataan Polri ini sama juga ketika kami mencoba mengupayakan kasus ini dibuka kembali di Polda Sulses pada Maret 2020," kata Rezky, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

"Kami menganggap tidak semestinya pihak pelapor atau korban dibebankan untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada mereka."

"Kalau menurut kami, buka dulu kasusnya untuk dilakukan penyeldikkan lebih lanjut karena banyak sekali hal-hal terbatas yang bisa dilakukan penasehat hukum dan korban sehingga kami tidak bisa mengakses atau melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan sebagainya karena itu kewenangan penyidik," tambah Rezky.

Rezky pun menyebut telah memberikan beberapa acuan dokumen sebagai bukti baru agar kasus ini dibuka kembali pada Maret 2020 lalu.

Baca juga: Paus Fransiskus Ungkapkan Kesedihan Mendalam atas Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Prancis

Di antaranya, dokumen hasil pemeriksaan psikologis para korban hingga diagnosis dokter yang menyebut organ intim korban mengalami luka.

"Ada foto-foto dan video ketika anak mengeluhkan sakit, ada keterangan dokter itu sebenarnya bukan surat visum tapi semacam surat rujukan yang didalamnya ada diagnosis dari dokter yang menangani."

"Karena yang bisa mengambil visum adalah penyidik, dan tentu penyelidikan harus dibuka dulu," ungkap Rezky.

Kejanggalan Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Kandung Ditutup Polisi

Sebelumnya diberitakan, cerita seorang ibu yang berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, viral di media sosial.

Cerita tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Dalam cerita tersebut, seorang ibu berinisial RS melaporkan mantan suaminya (SU) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

Baca juga: Tragis, 200 Ribu Lebih Korban Pelecehan Seksual Anak Ditemukan di Gereja Katolik Prancis Sejak 1950

Namun, dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemudian, cerita tersebut kembali diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi viral di media sosial Twitter.

Keviralan cerita tersebut sampai membuat tagar 'Tiga Anak Saya Diperkosa' merajai deretan trending beberapa hari ini.

Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky pun membeberkan sejumlah alasan penghentian kasus ini diwarnai kejanggalan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai KPI Tidak Siap Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami MS

Pertama, Rezky curiga karena saat dilakukan proses pemeriksaan, ketiga anak yang menjadi korban tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak."

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh," kata Rezky, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."

"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.

Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Rezky bahkan menyebut, tidak hanya ayah mereka saja, tetapi ada dua orang lain yang juga ikut melakukannya.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah, Oknum Pengurus Asrama Diringkus

Terakhir, Rezky mengatakan kejanggalan lain didapat dari keterangan visum polisi yang menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anak itu.

Padahal, saat ibu korban memeriksakan ketiga anaknya ke dokter, ada kerusakan di bagian alat vitalnya.

"Terakhir terkait visum, dari keterangan polisi ada dua visum yang dilakukan dan tidak ditemukan tanda-tanda (kekerasan seksual, red)."

"Tetapi dari keterangan dokter yang berbeda, ketika ibu mengambil rujukan berobat, itu dinyatakan ada kerusakan di daerah vagina dan dubur," kata Rezky.

Ia melanjutkan, sang Ibu membawa ketika anaknya ke dokter karena mereka terus menerus mengeluh kesakitan di bagian tersebut.

"Jadi hal-hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas