Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban
Polri buka opsi kasus viral tiga anak diperkosa ayah dibuka kembali, kuasa hukum korban mengaku menerima jawaban yang sama pada Maret 2020.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ikut menanggapi terkait penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa ayah kandungnya.
Menurut Rusdi, kasus tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.
Namun, Rusdi menyebut, penghentian kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.
"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."
"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Menanggapi pernyataan Polri, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.
Rezky menyebut, jawaban tersebut sama dengan jawaban Polda Sulsel pada Maret 2020 lalu saat pihaknya mendesak untuk melanjutkan penyelidikan.
Rezky pun menyayangkan, pernyataan tersebut justru membebankan pihak pelapor untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Padahal, Rezky menyebut pihaknya memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan bukti jika kasusnya belum dibuka oleh polisi.
"Jadi pernyataan Polri ini sama juga ketika kami mencoba mengupayakan kasus ini dibuka kembali di Polda Sulses pada Maret 2020," kata Rezky, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
"Kami menganggap tidak semestinya pihak pelapor atau korban dibebankan untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada mereka."
"Kalau menurut kami, buka dulu kasusnya untuk dilakukan penyeldikkan lebih lanjut karena banyak sekali hal-hal terbatas yang bisa dilakukan penasehat hukum dan korban sehingga kami tidak bisa mengakses atau melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan sebagainya karena itu kewenangan penyidik," tambah Rezky.
Rezky pun menyebut telah memberikan beberapa acuan dokumen sebagai bukti baru agar kasus ini dibuka kembali pada Maret 2020 lalu.
Baca juga: Paus Fransiskus Ungkapkan Kesedihan Mendalam atas Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Prancis