Seorang Perempuan di Malang Tewas di Tangan Suami Sirinya di Kamar Mandi
Seorang warga Malang Jawa Timur tewas dibunuh suami sirinya ketika sedang mandi di kamar mandi.
Editor: Erik S
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, pihaknya diundang oleh Polresta Malang Kota untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Terkait perkara ini, kami masih menunggu proses penyidikan dari Polresta Malang Kota.
Kami menunggu berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kami masih menunggu berkas perkara, karena itu dasar untuk membuat surat dakwaan," terangnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Hasil Autopsi Ulang Sudah Ada, Polisi Fokus Cari Tersangka
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Helly mengaku pihaknya siap mendampingi tersangka dalam persidangan.
"Tugas kami mengawal hak-hak tersangka. Secara penuh, kami juga tidak membenarkan tindakannya.
Namun, tersangka punya hak yang mana harus diterima dan tugas kami disitu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Darumi Soebagio (56), menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya yang bernama Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56)
Kejadian itu terjadi pada Jumat (17/9/2021) malam di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelum ditemukan meninggal, Ratna Darumi sempat terlibat cekcok dengan suami sirinya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka membunuh korban saat mandi di kamar mandi dengan memakai kepala palu.
Tersangka mendekap korban dari belakang, lalu kepala palu itu langsung dipukulkan ke bagian kepala korban berkali-kali.
Baca juga: Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Pelaku Pembunuhan di Subang: Fokus Cari Petunjuk dan Kesesuaian
Akibat pemukulan tersebut, kepala korban mengalami luka parah dan robek di bagian sisi kiri, sisi kanan, bagian belakang, dan sisi atas. Dan membuat korban langsung tewas di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sofyan Bunuh Istri Sirinya di Malang saat Mandi, Kepala Dipukul Pakai Palu Hingga Tewas