Aktor Utama Kerusuhan Yahukimo Ditangkap: Berperan Gerakkan Massa, Ini Kata Kapolda Papua
MB diduga sebagai orang yang menggerakkan massa saat kericuhan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA- Polisi menangkap MB yang diduga sebagai pelaku utama kerusuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10/20210.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan MB diduga sebagai orang yang menggerakkan massa saat kericuhan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Hal ini diketahui dari keterangan banyak saksi mata yang telah dimintai keterangan oleh polisi.
Selanjutnya, MB akan diproses di Jayapura.
"Selanjutnya yang bersangkutan sudah saya perintahkan untuk dibawa ke Jayapura untuk semua proses akan dilakukan di Polda Papua," kata Fakhiri dikutip Tribunnews dari Tribun Papua, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
MB ditangkap polisi tadi pagi pukul 04.30 WIT.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MB merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 WIT bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias.
Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo dan kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan di Yahukimo terjadi pada Minggu (3/10/2021) siang.
Saat itu sekelompok masyarakat dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali yang tengah beribadah di gereja.
Akibat penyerangan tersebut, enam warga tewas dan 43 lainnya luka-luka.
Baca juga: Insiden Kerusuhan di Yahukimo, Polisi Sebut 3.609 Warga Mengungsi Minta Perlindungan
Dari total warga yang terluka, 10 orang di antaranya sudah dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan. Saat kejadian, massa juga membakar sejumlah bangunan milik warga.