Aniaya 2 Anak Gadis Hingga Tewas, Polisi Berpangkat Aipda di Medan Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra, terdakwa yang membunuh dua anak gadis.
Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo, Senin (11/10/2021).
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Baca juga: Akan Disuntik Mati Minggu Ini, Wanita di Kolombia Mengaku Lebih Banyak Tertawa dan Tidurnya Tenang
Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih di bawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.
Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.
Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.
Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan 2 Wanita di Kupang Terancam Hukuman Kebiri
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.
Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu.
Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.