Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Perampokan Ternyata Hanya Modus, Ardiasih Ditahan Setelah Curi Uang Mertua Rp 26 Juta

Kadek Ardiasih mencuri semua hasil kerja keras Nyoman Nila dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Korban Perampokan Ternyata Hanya Modus, Ardiasih Ditahan Setelah Curi Uang Mertua Rp 26 Juta
Polres Bangli
Kadek Ardiasih (dipangku) terduga pelaku pencurian pasca kejadian perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (7/10/2021). 

Namun belakangan kasus perampokan itu terungkap.

Kadek Ardiasih (dipangku) terduga pelaku pencurian pasca kejadian perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (7/10/2021).
Kadek Ardiasih (dipangku) terduga pelaku pencurian pasca kejadian perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (7/10/2021). (Polres Bangli)

Kadek Ardiasih ternyata bukan dirampok. Sebaliknya dia lah yang mencuri uang milik mertuanya itu.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.

Baik kejanggalan di TKP maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih pada hari Jumat 8 Oktober 2021.

"Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP," kata Kapolres.

Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli mencurigai Kadek Ardiasih merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.

Setelah interogasi mendalam, Kadek Ardiasih akhirnya mengaku pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya.

Berita Rekomendasi

Uang dan perhiasan itu diambil oleh dirinya sendiri, lalu merekayasa seolah-olah dirinya adalah korban dalam peristiwa itu.

"Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya."

"Terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta," kata Aryawan.

Menurut Kapolres Aryawan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Jadi Korban Perampokan di Muara Enim, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta

Tak Akan Cabut Laporan

Terungkapnya Kadek Ardiasih sebagai pelaku pencurian di Banjar Sidembunut mengejutkan kedua mertuanya.

Mereka tak menduga menantu yang sudah sangat dipercayai, tega mengambil uang milik mereka lalu merekayasa seolah-olah dirampok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas