Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

D Menyesal, Tak Menyangka Kawat Listrik yang Dipasang di Tiang Saung Menewaskan 2 Warga

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat jaringan listrik yang sengaja dipasang tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in D Menyesal, Tak Menyangka Kawat Listrik yang Dipasang di Tiang Saung Menewaskan 2 Warga
Dokumentasi Polres Tasikmalaya
Tersangka D tak menyangka jebakan listrik yang dipasangnya untuk membasmi hama ikan malah menewaskan Enan dan Yusuf. Tersangka D terancam hukumam penjara maksimal 5 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tersangka D tak menyangka jebakan listrik yang dipasangnya untuk membasmi hama ikan malah menewaskan Enan dan Yusuf.

Kedua korban, Enan dan Yusuf adalah warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame.

Keduanya saat kejadian tengah menunggu D di saung untuk membeli ikan, Selasa (28/9/2021) di kolam pembibitan ikan milik tersangka D di Kampung Sosopan, Desa/Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Tiba-tiba saung ambruk dan menimpa kedua korban.

Saat warga memberikan pertolongan, kedua korban sudah meninggal dunia.

Semula korban dikira tertimpa saung.

Berita Rekomendasi

Namun dari hasil penyelidikan polisi, kedua korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat jaringan listrik yang sengaja dipasang tersangka.

Baca juga: Pemuda di Tuban Tewas di Sawah, Kesetrum Arus Listrik Jebakan Tikus

"Saya tidak menyangka sampai terjadi seperti ini. Awalnya bermaksud menjebak hama ikan dengan memasang kawat listrik di saung kolam," ujar D, kepada petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (12/10/2021).

D menuturkan, hama ikan seperti biawak dan sero suka memangsa ikan di kolam pembibitan miliknya.

"Kemudian saya pasangi kawat beraliran listrik pada tiang penyangga saung yang mengitari kolam, bermaksud menjebak hama ikan tersebut," kata D.

Jebakan kawat beraliran listrik itulah yang menyebabkan Enan dan Yusuf meninggal dunia karena tersengat listrik.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, mengatakan, akibat kelalaiannya itu D dijerat pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasang Jebakan Listrik dan Sebabkan 2 Warga Meninggal Tersengat di Tasik, D Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas