Kronologi Mahasiswi Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kediri, Pelaku Bohong Kepada Pacar
NNF, wanita berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya di Kediri, Jawa Timur.
Penulis: Adi Suhendi
Selanjutnya, ia membawa bungkusan plastik berisi jasad bayi ke rumah pacarnya, BY di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sesampainya di rumah BY, NNF meminta untuk mengubur jasad bayinya.
Kepada pacarnya BY, NNF mengaku tak membunuh bayi tersebut.
Menurut NNF, bila bayi tersebut meninggal dunia karena jatuh dari lantai.
Akan tetapi saudara dari BY melihat kejadian tersebut dan merasa curiga karena adanya bayi yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucapnya.
Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya
Setelah menerima laporan, polisi pun bergerak melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.
"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Lukman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya. (Surya.co.id/ Farid Mukarrom)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Dapat Restu Orang Tua, Remaja di Kediri Lakukan Hubungan Gelap Hingga Terjadi Pembunuhan Bayi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.