Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. pelakunya seorang pemuda berinisial MR. Korbannya pelajar SMA.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda berinisial MR (19).

Sedangkan korbannya seorang remaja berumur 16 tahun bernama Mawar (samaran).

Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah berbadan dua.

Baca juga: Pria Rudapaksa Tetangga yang Sedang Tidur, Dua Kali Gagal, Pelaku Menyelinap Lewat Kamar Mandi

Modus janji dinikahi

Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.

Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.

Berita Rekomendasi

Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.

Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.

Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.

Usai kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.

Baca juga: Dirudapaksa Teman, Gadis 16 Tahun asal Aceh Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan

Pelaku ditangkap saat melamar korban

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Mamasa
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Mamasa (Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng)

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.

Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.

Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.

"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.

Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.

Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.

Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu

Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.

Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.

Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.

"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Rudapaksa di Gunungkidul Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Statusnya

Pengakuan MR

MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.

Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.

Parahnya lagi, belum secara resmi menikah secara negara dengan istri sirinya, ia menghamili anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

Hal itu diakui pelaku di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa.

"Iya saya menikah siri sebelum mendaftar Bintara Polri," ungkap MR, dikutip dari TribunSulbar.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

Berita lainnya seputar Kabupaten Mamasa.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas