Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. pelakunya seorang pemuda berinisial MR. Korbannya pelajar SMA.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda berinisial MR (19).
Sedangkan korbannya seorang remaja berumur 16 tahun bernama Mawar (samaran).
Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah berbadan dua.
Baca juga: Pria Rudapaksa Tetangga yang Sedang Tidur, Dua Kali Gagal, Pelaku Menyelinap Lewat Kamar Mandi
Modus janji dinikahi
Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.
Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.
Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.
Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.
Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.
Usai kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.
Baca juga: Dirudapaksa Teman, Gadis 16 Tahun asal Aceh Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan
Pelaku ditangkap saat melamar korban
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.
Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.
Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.
"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.
Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.
Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu
Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.
Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.
Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.
"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Rudapaksa di Gunungkidul Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Statusnya
Pengakuan MR
MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.
Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.
Parahnya lagi, belum secara resmi menikah secara negara dengan istri sirinya, ia menghamili anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Hal itu diakui pelaku di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa.
"Iya saya menikah siri sebelum mendaftar Bintara Polri," ungkap MR, dikutip dari TribunSulbar.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.