Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman

Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman
Istimewa
Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi. 

"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respon ketika dia dipukul. Misalnya dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas

Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.

"Terkait dengan dalam posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.

Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.

Sebab, korban merupakan seorang wanita.

Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.

"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apa lagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.

Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.

"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.

Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi

"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.

Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.

"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.

Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan haruslah mendapatkan perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas