Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Perempuan Asal Magelang yang Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Karaoke

Keempat anak di bawah umur tersebut dipekerjakan Minah sebagai sebagai pemandu karaoke (PK).

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Perempuan Asal Magelang yang Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Karaoke
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal menangkap Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur.

Keempat anak di bawah umur tersebut dipekerjakan Minah sebagai sebagai pemandu karaoke (PK).

Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Baca juga: Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Baca juga: Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban

Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK. Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska. Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesi Disebut Terkendali, Tapi Pakar Ingatkan Angka Kematian Masih Tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas