KPAI Sebut Pernikahan Dini Siswi SMP di Buru Selatan Langgar Hak Anak dan Berpotensi Terjadi KDRT
Ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku, melakukan unjuk rasa karena teman mereka dinikahkan oleh ayahnya yang adalah Ketua MUI Maluku.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![KPAI Sebut Pernikahan Dini Siswi SMP di Buru Selatan Langgar Hak Anak dan Berpotensi Terjadi KDRT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-protes-pernikahan-anak-di-bawah-umur-di-kabupaten-buru.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku, melakukan unjuk rasa karena teman mereka dinikahkan oleh ayahnya yang adalah Ketua MUI Maluku.
Para pelajar SMP Negeri 1 Namrole ini menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.
Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka berinisial NK (15).
Para siswa menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum tokoh agama ataupun orang tua.
Selain itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya, KPAI Pertanyakan Hak Pemulihan untuk Korban
Baca juga: KPAI Nilai PTM Terbatas di Tengah Lemahnya Penerapan Prokes Berisiko Bagi Anak-anak
Lantas, apa kata KPAI?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan anak yang terjadi di Maluku tersebut.
Lalu, hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka pernikahan anak.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyampaikan perkawinan anak adalah penderitaan seumur hidup bagi anak perempuan.
"Kami semua, negara itu menentang perkawinan anak."
"Karena perkawinan anak untuk anak perempuan itu adalah bentuk penderitaan seumur hidupnya," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: VIRAL Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan Dijadikan Manusia Silver, KPAI: Anak Harusnya Dilindungi
Baca juga: KPAI Temukan Pelanggaran Prokes Saat PTM Terbatas, Banyak Siswa di Sekolah Melepas Masker
![Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai.jpg)
Ia menyebut pernikahan anak jelas melanggar hak-hak dasar seorang anak.
Adapun hak anak yang dilanggar, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri.
Bahkan, menurut Retno, pernikahan anak juga berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, KPAI Minta PTM PAUD, TK, dan SD Ditunda: Perguruan Tinggi Saja Belum Dibuka
Baca juga: KPAI: Pelaku Pedofilia Tampil di Televisi Bisa Bangkitkan Trauma Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.