Lurah Sungai Kapih Samarinda Otaki Pungli Pengurusan PTSL, 1.485 Orang Jadi Korbannya
Polresta Samarinda melakukan OTT atas perkara pungutan biaya PTSL, pelakunya Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Unit Tipikor Polresta Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas perkara pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Pelakunya ialah Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli.
Edi Apriliansyah dan Rusli diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda, Senin (4/10/2021).
"Jadi Lurah Sungai Kapih yang menjadi otak dari aksi pungli ini Rusli makelar yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik," jelasnya Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budianto dalam rilisnya.
Baca juga: Curi Motor di RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Sang Maling Tak Berkutik Ditangkap saat Pacaran
Baca juga: Kejar-Kejaran, Maling Motor di Lamongan Ditabrak Korbannya, Wajah Babak Belur Dihajar Massa
Ada banyak barang bukti yang diperlihatkan dalam rilis pengungkapan, di Mapolresta Samarinda.
Antara lain 2 buah buku tabungan milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, 1 buah handphpone, serta ratusan berkas administrasi pendaftaran PTSL.
Selain itu, ada pula uang tunai hasil pungli kedua tersangka dengan rincian berikut: Rp 170 juta uang formulir PTSL, Uang dari rekening tersangka Rusli sebesar Rp 439 juta dan Uang dari rekening Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah sebesar Rp 45 juta.
"Totalnya ada Rp 678.350.000 yang kami amankan," tutur AKBP Eko Budianto.
Baca juga: Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang
Baca juga: Sappeami, Ibu Enam Anak yang Jadi TKW di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Begini Kisahnya
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 1.485 orang yang menjadi korban kecurangan kedua oknum tersebut.
"Jadi setiap orang wajib membayar Rp 100 ribu untuk pendaftaran awal. Setelah bisa terdaftar, baru tersangka meminta biaya yang sudah ditentukan (Rp 1,5 juta per 200 meter persegi)," bebernya.
Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif yang cukup besar.
"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Polres Samarinda OTT Pungli Pengurusan PTSL oleh Lurah Sungai Tapih, Sita Uang Rp678 Juta, .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.