Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Ketua Ormas yang Peras Kontraktor: Padahal Sebelumnya Sudah Diberi Gaji

Polisi menangkap Andika, ketua Ormas di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, yang memeras pengusaha.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Ketua Ormas yang Peras Kontraktor: Padahal Sebelumnya Sudah Diberi Gaji
IST
Ilustrasi Polisi menangkap Andika, ketua Ormas di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, yang memeras pengusaha. 

Dalam waktu sekejap, polisi mendatangi lokasi dan menangkap Andika di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (08/10/2021) lalu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(cr23/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Preman Meresahkan, Sudah Diberi Pekerjaan dan Digaji Malah Peras Si Pemberi Kerja

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas