Polres Serang Gerebek Rumah Produksi Tembakau Gorila, Omset Rp 400 Juta per Bulan
Di rumah kontrakan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis, liquid vape mengandung narkotika
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorila beromset jutaan rupiah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
RK (25), pelaku, diamankan di tempat tinggalnya Jalan Pusri Penancangan, kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (6/10/2021) pukul 12.00 WIB.
"Pada saat ditangkap (pelaku,-red) mengaku memiliki pabrik dan gudang pembuatan tembakau sintetis dan cairan liquid vape yang mengandung narkotika," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat ditemui di Mapolres Serang, Rabu (13/10/2021).
Di rumah kontrakan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis, liquid vape mengandung narkotika.
Dan sejumlah peralatan dan bahan dasar untuk melakukan pembuatan, pengemasan dan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid vape yang mengandung narkotika.
Setelah itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap AM (21), YP (24) dan RS (29) di lokasi kedua pada sekitar
pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Peneliti Menilai Tembakau yang Dipanaskan Lebih Rendah Risiko
"Berdasarkan pengakuan tersangka mereka membuat sendiri narkotika jenis liquid warna kuning dan dijual secara online," ujarnya.
Dari hasil jualannya, pelaku sudah menyebarkan barang ke berbagai provinsi, seperti DKI Jakarta, Semarang, hingga Papua.
Para pelaku mampu menghasilkan omset dalam satu bulan sekitar Rp 400 juta dan memproduksi narkotika jenis tembakau sinte mencapai 5 kilogram dan liquid 500 ml.
"Hasilnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang mana mereka ini memang tidak bekerja dan sebagian seorang mahasiswa," ujarnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rumah Produksi Tembakau Gorila di Serang Digerebek, Omzet Jutaan Rupiah